Search This Blog

Profil

Visi

Koperasi berpandangan bahwa dengan menjalankan usaha secara professional dan memegang teguh azas kepercayaan, maka anggota akan memperoleh manfaat ekonomi yang nyata serta kemandirian usaha dapat dicapai selepas tahun 2015.

Misi

a. Memberdayakan masyarakat petani kopi Arabica di lembah baliem melalui pengembangan bisnis pertanian yang mempunyai daya saing kuat dan bernilai tambah.
b. Melaksanakan bisnis kopi Arabica spesialti yang diproduksi di kawasan lembah Baliem secara professional.
c. Membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam bisnis perkpian untuk mewujudkan bisnis pertanian secara berkelanjutan.
d. Mengembangkan lain-lain usaha diluar perkopian yang dapat member manfaat dan keuntungan menuju terwujudnya koperasi yang mandiri.

Program Kerja

a.    Konsolidasi
-    Menetapkan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi.
-    Menetapkan program kerja.
-    Menetapkan susunan dan personalia organisasi.
-    Menetapkan besaran dan realitas sumber penerimaan organisasi sebagai modal awal menggerakkan  kegiatan.
-    Menggerakkan kegiatan pelatihan dan praktek untuk peningkatan kemampuan SDM.
-    Pengadaan alsin dan bahan pendukung kegiatan produksi.
b.    Membangun jejaringan bisnis.
-    Membangun kemitraan bisnis dengan kelompok / petani kopi.
-    Membangun kemitraan bisnis dengan eksportir kopi.
-    Membangun kemitraan bisnis dengan pabrik kopi local.
c.    Sosialisasi
-    Menginformasikan keberadaan Koperasi ke segenap pihak.
-    Pendataan potensi.
-    Pelatihan dan pendampingan proses produksi.
d.    Kegiatan Usaha.
-    Produksi
1).    Pembelian Di tingkat petani secara transparan.
2).     Pengelolahan lanjutan oleh Koperasi.
3).     Pengendalian mutu.
-    Pemasaran.
1).    Penentuan mitra eksportir.
2).    Penentuan mitra transporter udara dan laut.
3).    Penentuan mitra local untuk pemasaran kopi sub-grade
4).    Promosi secara aktif.
-    Sertifikasi oeganik.
1)    Pembentukan dan pelatihan SPI
2)    Pelaksanaan SPI
3)    Permohonan sertifikasi ke lembaga berwenang.
4)    Inspeksi lembaga sertifikasi.
-    Sertifikasi Fair Trade.
1)    Kontrak dengan lembaga sertifikasi.
2)    Pendaftaran ke lembaga sertifikasi.
3)    Inspeksi oleh lembaga sertifikasi.
-    Produksi kopi bubuk konsumsi local.
1)    Kerjasama dengan institusi lain yang memiliki fasilitas.
2)    Memperoses sendiri.
e.    Evaluasi Kinerja.
-     Pemberdayaan badan pengawas.
-     Membina hubungan erjasama dengan para pemangku kepentingan.

No comments:

Post a Comment